HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Gegara Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Bangka Dipenjara 1 Tahun

47
×

Gegara Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Bangka Dipenjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi terpidana. (net)

PANGKALPINANG – Seorang wiraswasta asal Bangka inisial Ha harus merasakan dinginnya penjara selama 1 tahun, setelah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya Ha mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkalpinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, Ha mangkir melakukan pembayaran.

Ketika ACC melakukan kunjungan ke rumah Ha, ternyata kendaraan sudah dikuasai oleh anaknya. Setelah dilakukan pengecekan, anak Ha berdalih kendaraan sedang dipinjam oleh rekan kerjanya, padahal mobil telah dialihkan ke pihak ketiga.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Pangkalpinang membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang. Pada 16 Oktober 2023 Ha ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah berkas perkaranya lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

ACC Pangkapinang juga melaporkan anak Ha dan penadah kendaraan, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Pangkalpinang, Ramiaji, mengungkapkan kasus Ha tersebut pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkapnya.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,” bebernya.

Ketika ditanya pendapatnya bagaimana jika customer memiliki kesulitan pembayaran, Ramiaji mengatakan pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat,” demikian Ramiaji. (*)

Sumber: ACC Pangkalpinang