DPRDHEADLINE

IPP Dicabut Gubernur, Begini Kata Heryawandi

10
×

IPP Dicabut Gubernur, Begini Kata Heryawandi

Sebarkan artikel ini
Foto: SK

BANGKA BARAT – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Juga Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Sosialisasi digelar di depan SMP Negeri 1 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Sabtu (24/5/2025) sore.

Heryawandi dalam paparannya mengungkapkan, memang Perda Penyelenggaraan Pendidikan perlu disampaikan kepada masyarakat.

Sebab beberapa hari setelah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dilantik, ramai pemberitaan di media tentang pencabutan iuran penyelenggaraan pendidikan oleh gubernur.

“Bahwa Gubernur telah mencabut IPP. Kenapa Gubernur mencabut? Karena memang ternyata tumpang tindih aturannya,” kata Heryawandi.

” Jadi selama ini penyelenggaraannya aturan yang dipakai salah. Jadi kita perbaiki,” imbuhnya.

Menurut dia perda terakhir tentang penyelenggaraan pendidikan ini di buat tahun 2018. Dasar hukum setelah perda dibuat itu turunan di bawahnya ada peraturan gubernur.

“Ada keputusan gubernur, ada keputusan kepala dinas. Terkait dengan IPP ini ternyata perda terakhirnya 2018, peraturan gubernur dan keputusan gubernurnya tentang IPP itu tahun 2017,” terang dia.

“Nggak nyambung berarti cantolan hukumnya lemah. Dia tidak menggunakan perda terbaru,” sambung Heryawandi.

Maka menurut dia bila ditelisik, aturan yang dipakai terkait IPP tumpang tindih dan hal ini menyalahi aturan dan rawan pungli.

” Jadi IPP itu sifatnya mestinya tidak wajib dan tidak bertarif. Tetapi karena dibuat oleh keputusan gubernur sebelumnya dan kekeliruan juga ada di dinas, disebutkan di sana pungutan IPP, sehingga nanti setelah gubernur terpilih ini akan dilakukan perbaikan,” jelasnya.

“Dan akhirnya nanti kalau toh ada pungutan itu sifatnya bukan bersifat bertarif, tetapi sifatnya sumbangan saja,” ujar dia. (SK)