HEADLINE

Jumlah Ini Akan Diusulkan ke Pemerintah Pusat

483
×

Jumlah Ini Akan Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Bengkulu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu terkait pengusulan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Foto: Ist

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Bengkulu, terkait pengusulan data penerima bantuan iuran.

Rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Merah Putih, Kamis (9/5), dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Hadir juga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin dan jajaran, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, serta operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di 67 Kelurahan.

PBI-JK sendiri adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ,sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan melalui APBN.

Kesimpulan pertemuan ini, Pemerintah Kota Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu  melakukan verifikasi dan validasi mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui operator SIKS-NG.

Nantinya para peserta yang masuk kategori DTKS akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK).

Data terbaru setelah diverifikasi dan validasi dari 26.733 ribu warga, yang layak hanya 18.876 ribu warga. Jumlah inilah yang nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat.

“Selama ini sudah banyak masyarakat kota yang terjamin melalui program primadona pemkot yakni Jamkesda. Melalui pertemuan ini, bagaimana kita kemudian berupaya agar peserta yang selama ini masuk sebagai Jamkesda (memenuhi kriteria DTKS) kalau bisa kita geser ke PBI-JK,” kata Mahyuddin.

Seperti kita ketahui, DTKS ini sebagai dasar program atau kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial. Jadi datanya pun harus valid, dan Kemensos benar-benar memverifikasi nama-nama tersebut.

Data akan terus dinamis berubah-ubah tiap bulan, karena mungkin ada yang tidak layak, ada yang meninggal dunia, pindah alamat dari Kabupaten Bangka dan sebab lainnya.

Apalagi, DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Berkaitan hal ini, Arif Gunadi mengimbau operator SIKS-NG untuk aktif memverifikasi dan memvalidasi hingga mengusulkan data berkaitan dengan PBI-JK.

“Kita (Pemkot) siap 100 persen berkaitan dengan Jamkesda. Namun, jika ada peluang warga yang didanai jamkesda diusulkan ke PBI-JK, kenapa tidak? ujar dia.

“Sehingga dana yang kita siapkan nantinya bisa digunakan untuk program pemerintah lainnya. Tapi pada prisinsipnya, Pemkot siap menjamin kesehatan warga kota melalui BPJS gratis,” imbuh dia.

Pada kesempatan ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mengungkapkan pengusulan, verifikasi dan validasi oleh operator SIKS-NG sangat berpengaruh.

Jika hal ini berjalan beriringan, pemerintah pusat akan melihat jika Kota Bengkulu tak hanya mengusulkan namun juga melakukan pembersihan data.

Hal ini harus dilakukan, agar program BPJS Kesehatan gratis di Kota Bengkulu tetap berjalan dengan optimal dan masyarakat tetap bahagia.

Seperti kita ketahui, sebanyak 14.497 ribu warga penerima bansos yang masuk dalam data DTKS (2022-2024) kini telah dihapus Dinas Sosial Kota Bengkulu.

Ini dilakukan karena Dinsos terus memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan mengevaluasi warga penerima sesuai dengan kondisi ekonomi terkini warga.

Dengan membeberkan nomor handphone pribadinya (Kepala Dinsos) dan membuka jaringan SIKS-NG di setiap kelurahan. Dinsos meyakini bisa membuka ruang semakin bersihnya DTKS di Kota Bengkulu.

Pada intinya, pemerintah akan melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.

Sosialisasi terus menerus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK.

Adapun penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data.

Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga, sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial untuk pemutakhiran DTKS.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya. (*)

Sumber: Media Center