BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memberikan penghargaan kepada dua warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian dengan melaporkan dan menemukan benda berbahaya berupa granat tangan di kawasan Pelabuhan Limbung.
Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Merah Mako Polres Bangka Barat, Selasa (16/12/2025).
Dua warga yang menerima penghargaan masing-masing di antarnya Zainal Abidin (67) selaku pelapor dan Samsuri alias Sunduk (50) selaku penemu granat tangan jenis nanas, diduga buatan tahun 1920.
Zainal Abidin dan Samsuri merupakan warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pradana mengungkapkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi Polri kepada masyarakat yang memiliki kepedulian dan kesadaran tinggi terhadap keamanan lingkungan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apa yang dilakukan oleh saudara Zainal Abidin dan Samsuri patut menjadi contoh, karena tidak mengabaikan temuan berbahaya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, penemuan granat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Mentok bersama personel gabungan Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Proses pengamanan, evakuasi hingga disposal dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung aman tanpa menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Pradana juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan kawasan bersejarah, agar selalu waspada terhadap benda-benda mencurigakan serta segera melapor kepada pihak berwajib.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat. (*)
Kapolres Beri Penghargaan Kepada Penemu Granat di Kampung Tanjung






