HEADLINEKAMTIBMASPILKADA

Kata Budiyono Soal Laporannya Tidak Dapat Diregistrasi

×

Kata Budiyono Soal Laporannya Tidak Dapat Diregistrasi

Sebarkan artikel ini
Dokumen Bawaslu Kabupaten Bangka yang beredar luas. Foto: Ist

BANGKA – Pelapor dugaan money politic, Budiyono, menanggapi beredarnya foto dokumen yang diduga berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka tentang pemberitahuan status laporan tertanggal 12 September 2024.

Sejak Kamis (12/9) kemarin, foto dokumen dengan kop surat Bawaslu Kabupaten Bangka yang ditandatangani Fega Erora itu sudah beredar di WhatsApp Grup dan media sosial Facebook.

Dalam foto dokumen itu tertera Nomor Laporan 01/PL/PB/Kab/09.02/IX/2024, pelapor Budiyono dengan terlapor Mulkan.
[irp]
Status laporan tidak dapat diregistrasi, dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materil pelaporan.

Budiyono sebagai pihak pelapor menuding Fega Erora selaku Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Bangka tidak melaksanakan fungsi dan sumpah jabatannya dengan benar.

“Mereka Bawaslu menghentikan laporan tanpa melalui mekanisme dan kajian hukum. Untuk itu kami telah melayangkan somasi keras kepada Fega Arora, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi menggunakan jabatannya untuk kepentingan calon tunggal,” kata Budiyono, Kamis malam.
[irp]
“Fega juga kami nilai demi membantu calon tunggal tega membunuh harapan dan demokrasi yang ada di Kabupaten Bangka ini, dengan telah menghentikan laporan masyarakat tanpa ada pemeriksaan dan kajian hukum terlebih dahulu,” imbuhnya

Dikonfirmasi terpisah, Fega Erora, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bangka mengatakan, laporan Budiyono tidak dapat diregistrasi karena belum memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020.

“Setelah kami terima dan kami teliti berkas laporannya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 kami putuskan laporan itu belum memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Fega via sambungan ponselnya. (Romlan)