HEADLINEHUKRIM

Manfaatkan Situasi, Nova Curi Surat Bukti Gadai, Lalu Tebus Cincin Pelapor di Pegadaian

737
×

Manfaatkan Situasi, Nova Curi Surat Bukti Gadai, Lalu Tebus Cincin Pelapor di Pegadaian

Sebarkan artikel ini
Nova diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG – Seorang ibu rumah tangga insial Nova (35), warga Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu, tanggal 8 Oktober 2025.

Data yang diterima redaksi dari Humas Polresta Pangkalpinang, penangkapan itu dilakukan setelah Unit Opsnal Tim Buser Naga melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan tanggal 19 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, Tim Buser Naga langsung menuju daerah Bukit Baru dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial Nova. Setelah diinterogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian surat bukti gadai cincin emas milik pelapor.

Nova mengaku awalnya sempat menginap di rumah pelapor selama 2 hari, dikarenakan pelapor mengalami penyakit rabun dekat. Memanfaatkan situasi itu, dia mengambil surat bukti gadai perhiasan berupa 2 buah cincin emas milik pelapor.

Nova lalu mendatangi tempat Pegadaian untuk menebus perhiasan berupa 2 buah cincin emas dengan harga Rp3.569.000. Dua hari kemudian dia menjual 2 buah cincin emas tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp.4.100.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang.

Setelah diamankan, Nova beserta barang bukti antara lain surat bukti penebusan di Pegadaian dan bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di Pegadaian dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. (kabarbangka.com)