HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Masih Terkait Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa IRT

307
×

Masih Terkait Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa IRT

Sebarkan artikel ini
Ketut Sumadena. Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 1 orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga.

“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ungkap Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (2/4/2024).

Ketut menambahkan, saksi ini diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti sebelumnya terkait tata niaga di PT Timah dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut. (Dika)

error: Content is protected !!