HEADLINEHUKRIM

Masih Terkait Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa IRT

×

Masih Terkait Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa IRT

Sebarkan artikel ini
Ketut Sumadena. Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 1 orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga.
[irp]
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ungkap Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (2/4/2024).

Ketut menambahkan, saksi ini diperiksa untuk menguatkan bukti-bukti sebelumnya terkait tata niaga di PT Timah dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut. (Dika)