HEADLINEPILKADA

Pelaksanaan PSU Tunggu Juknis

880
×

Pelaksanaan PSU Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Bangka Barat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, saat konferensi pers di Kantor KPU Bangka Barat di Mentok, Jum’at ( 28/2/2025 ).

Darjiyono mengatakan, hasil dari putusan MK memerintahkan kepada KPU Bangka Barat untuk melakukan PSU di empat TPS di Desa Sinar Manik.

“Pada intinya permohonan itu membatalkan Keputusan KPU No.583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat di Desa Sinar Manik yang mempunyai empat TPS, inilah nanti kita akan adakan PSU itu,” katanya.

Menurut Darjiyono saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis atau surat edaran dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Desa Sinar Manik tersebut dengan limit waktu pelaksanaan 30 sampai 45 hari sejak putusan MK.

“Karena yang limit waktu 30 hari sampai dengan 45 hari. Bukan hanya KPU Bangka Barat tapi ada kabupaten kota lain, tapi diserentakkan di seluruh Indonesia harinya atau bagaimana kita masih menunggu juknis, SE daripada KPU RI,” ucapnya.

Pelaksanaan PSU nanti kata dia tetap mengacu kepada ketentuan putusan MK dengan peserta tiga pasangan calon, nomor urut 1 Sukirman – Bong Ming Ming, nomor urut 2 Markus – Yus Derahman dan paslon nomor urut 3 Mansah – Dwi Aryani.

“Meskipun pada saat Pemilu nanti mendekati hari H ada masyarakat yang pindah domisili, kita tidak bisa mengakomodir sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kita masih menggunakan data pemilih di tahun 2024 yang lalu,” tambah Darjiyono. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com