HEADLINEHUKRIM

Pelaku Pencurian Baterai Solar Sel Panel Surya Diamankan

×

Pelaku Pencurian Baterai Solar Sel Panel Surya Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AGMA (38), warga Kecamatan Sungailiat.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB, di gudang penyimpanan aki solar sel panel surya yang berada di Kantor Lama Eks PPN Pelabuhan Sungailiat.

Peristiwa itu terungkap setelah pihak pengelola memeriksa rekaman CCTV pada Sabtu (13/6/2026) malam dan mendapati adanya seorang pria yang membawa aki panel surya keluar dari lokasi penyimpanan.

Akibat kejadian tersebut, pihak Kantor PPN Sungailiat mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga pendalaman rekaman CCTV.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Kamis (18/6/2026) malam, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Sungailiat.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku AGMA saat sedang bertugas sebagai Satpam di Pos 1 PT Cerah Sinergi Sejahtera, Sungailiat.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

AGMA mengaku dirinya masuk ke dalam kantor dengan cara membuka baut teralis jendela belakang menggunakan obeng, kemudian merusak pengunci pintu gudang penyimpanan aki panel surya menggunakan gunting kuku dan gunting kecil.

Setelah berhasil masuk, diduga pelaku mengambil aki solar sel panel surya dan membawanya keluar menggunakan sepeda motor.

“Tidak hanya sekali, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian secara berulang sebanyak 13 kali dengan total 26 unit aki solar sel panel surya yang berhasil dicuri dari lokasi yang sama,” ungkapnya.

“Hasil penjualan barang curian tersebut diakui digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, motor Yamaha Mio Soul, satu buah gunting kuku warna aluminium, dan satu buah gunting kecil bergagang hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AGMA disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Di kesempatan lain, Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengapresiasi kerja cepat Tim Kelambit Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui call canter 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui call canter 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan