PANGKALPINANG – Sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Pelatihan Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK untuk memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka, Riza Aryani, mengatakan proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
“Saat ini pendamping PPH di Babel ada 384 orang. Dengan bertambahnya 60 orang yang ikut pelatihan ini nantinya jumlah pendamping bertambah sehingga nanti pendampingan ke pelaku UKM lebih mudah,” kata Riza usai membuka kegiatan tersebut, di Novotel Hotel Bangka, Jum’at (16/2/2024).
Menurut Riza pelatihan pendamping PPH ini baru digelar oleh pemerintah daerah pada tahun 2022 lalu dan outputnya sertifikat halal UKM melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) sebanyak 494 sertifikat.
Masih kata Riza, kegiatan ini melalui dana APBD Tahun Anggaran 2023 Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memfasikitasi penerbitan sertifikat halal reguler kepada 255 UKM yang terdiri dari usaha warung makan, catering, tempat oemotongan hewan, rumah potong unggas dan lain-lain.
Ia menambahkan, Ini bukti keseriusan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan fasilitasi sertifikasi halal sebagai mandatory pada 14 Oktober 2014. Di mana keberpihakan pemerintah daerah kepada para pelaku UMKM agar mampu bertahan menggerakkan perekonomian nasional.
“Saya harap setelah kegiatan ini produk pangan olahan industri rumah tangga, para produsen khususnya UMKM benar-benar memperhatikan pengolahan pangan secara higienis sehingga UMKM tumbuh berkembang dan naik kelas, PPH lebih berdaya untuk meningkatkan fasilitasi sertifikat halal UKM melalui program sehati,” tutupnya. (Dika)
Pelatihan Pendamping Pelaksanaan Sertifikasi Halal
