HEADLINEPEMKOT

Pembangunan Rupbasan Pangkalpinang Resmi Dimulai

×

Pembangunan Rupbasan Pangkalpinang Resmi Dimulai

Sebarkan artikel ini
Peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan Pangkalpinang, Selasa (22/9).

PANGKALPINANG – Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang resmi dimulai.

Momentum peletakan batu pertama, Selasa (22/9/2026), menjadi langkah awal pembangunan fasilitas yang diproyeksikan mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara aman, tertib, dan profesional.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan tersebut.

Menurutnya, kehadiran Rupbasan memiliki arti penting karena fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem pendukung dalam proses penegakan hukum.

“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi tentu sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib, dan profesional,” ungkap Saparudin dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum.

Karena itu, keberadaan tempat penyimpanan yang memenuhi standar diperlukan untuk memastikan keamanan, kondisi, serta status hukum benda-benda tersebut tetap terjaga.

Saparudin menilai pembangunan Rupbasan juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga.

Selain aspek penegakan hukum, Saparudin turut menyoroti keberadaan Rupbasan dari sisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia mengatakan, lokasi pembangunan berada di kawasan pinggiran Kota Pangkalpinang yang masih memiliki kawasan hutan.

Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan aktivitas di kawasan sekitar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Lokasi ini berada di pinggir Kota Pangkalpinang, masih banyak hutan. Dengan adanya Rupbasan ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini dan mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat,” katanya.

Menurut Saparudin, pembangunan fasilitas pemerintahan maupun penguatan penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri.

Diperlukan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Kejati Babel beserta seluruh jajaran.

“Kami siap untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajarannya, terutama dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik di daerah,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan pembangunan Rupbasan dapat berlangsung lancar, tepat waktu, sesuai ketentuan, serta memperhatikan kualitas dan aspek keamanan.

Saparudin juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendoakan agar pembangunan fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus masyarakat di sekitar lokasi.

“Semoga pembangunan Rupbasan ini berjalan lancar dan menjadi salah satu bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan tersebut turut dihadiri Kepala KPKNL Pangkalpinang, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, jajaran Kejati Babel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta sejumlah tamu undangan. (KBC)

Tinggalkan Balasan