HEADLINE

Pembinaan Metadata Untuk Wujudkan Satu Data Bangka Selatan

11
×

Pembinaan Metadata Untuk Wujudkan Satu Data Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

BANGKA SELATAN – Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Selatan bersama Dinas Kominfo Bangka Selatan melakukan pembinaan metadata statistik tahun 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik di daerah.

Kegiatan dimulai dari 26 Agustus sampai dengan 11 September 2024 di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan dibagi menjadi tiga tahap dengan setiap tahap dihadiri oleh 14 instansi.
[irp]
Tahap pertama digelar pada 28 Agustus, Tahap 2 akan dilaksanakan pada 11 September dan Tahap 3 akan dilaksanakan pada 18 September 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengungkapkan acara tersebut diisi dengan pemaparan dan sekaligus praktek penginputan metadata statistik dimasing-masing instansi.
[irp]
“Kami sebagai walidata daerah menyampaikan apresiasi kepada BPS Basel, atas kolaborasi pembinaan metadata dan rekomendasi kegiatan statistik sektoral Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024,” ungkap Yuri di Toboali, Kamis (29/8).

Sebagaimana diamanatkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap daerah harus mendorong penyelenggaraan kegiatan statistik masing-masing dalam kerangka manajemen satu data yang terintegrasi.
[irp]
Oleh karena itu. lanjut Yuri, dibutuhkan penyamaan persepsi dan pelaksanaan mekanisme terintegrasi dari seluruh stakeholder produsen data di daerah.

“Hal inilah yang dilakukan saat ini, yaitu semacam refresh pelaporan kegiatan statistik yang dilakukan oleh seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ke dalam satu sistem informasi yang terintegrasi,” jelasnya.
[irp]
“Tujuannya adalah untuk melihat secara komprehensif data-data statistik sektoral yang diproduksi oleh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yuri menuturkan, ada banyak manfaat yang bisa dihasilkan seperti efisiensi biaya, terhindarnya tumpang tindihnya kegiatan statistik yang sama, memudahkan akses informasi terhadap ketersediaan data serta tersedianya bahan informasi perumusan kebijakan penyediaan data statistik.
[irp]
“Selain itu, setiap instansi perangkat daerah juga harus memahami kaidah baku konsep dan definisi dari setiap data yang dihasilkan. Ini penting agar data yang dihasilkan bisa dilakukan analisis perbandingan baik antar waktu maupun antar wilayah,” tuturnya.

“Dan yang terpenting adalah informasi yang dihasilkan dari data tersebut bisa digunakan untuk memformulasikan kebijakan pembangunan selanjutnya sehingga lebih tepat sasaran dan tepat guna,” kata dia.

Sumber: Dinas Kominfo