HEADLINEPEMKOT

Pemkot Bentuk Satgas Terpadu Tertibkan Reklame Tak Berizin

77
×

Pemkot Bentuk Satgas Terpadu Tertibkan Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Juhaini

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengambil langkah serius menata penyelenggaraan reklame yang marak tak berizin.

Berdasarkan data resmi, dari total 918 unit reklame yang tersebar di 19 ruas jalan, hanya 1,2 persen atau 11 reklame yang memiliki izin penyelenggaraan.

Data ini disampaikan dalam rapat pembahasan penertiban reklame yang digelar di Smart Room Center, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025).

Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebutkan permasalahan ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada potensi Pendapatan Asli Daerah.

“Penertiban bukan berarti pembongkaran, tapi mendorong pemilik reklame mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak,” tegas Juhaini.

Ia menambahkan, mayoritas pelaku usaha reklame hanya membayar pajak ke BAKUDA, namun tidak mengurus izin teknis yang diterbitkan oleh DPMPTSP. Padahal izin penyelenggaraan reklame bersifat gratis dan berlaku selama satu tahun.

“Kalau reklamenya tidak berizin, walaupun pajaknya dibayar, secara hukum tetap ilegal. Kita ingin tertib administrasi, bukan menghambat usaha,” katanya.

Untuk itu, Pemkot telah membentuk Satgas Penertiban Reklame, yang melibatkan beberapa dinas seperti PUPR, DPMPTSP, BAKUDA, hingga Satpol PP.

Satgas ini akan mengemban delapan tugas pokok, termasuk melakukan inventarisasi, identifikasi pelanggaran, dan penyusunan formula penataan terpadu. (kabarbangka.com)