HEADLINEHUKRIM

Pemuda 17 Tahun Serahkan Diri ke Polresta Pangkalpinang

265
×

Pemuda 17 Tahun Serahkan Diri ke Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Pelaku M diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (20/2).

PANGKALPINANG – Seorang pemuda inisial M (17), diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (20/2/2026).

Pemuda tanggung itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja perempuan inisial A (14).

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kejadian pada bulan Januari dan Februari 2026 di kontrakan teman korban di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang..

Pelapor yang merupakan orang tua korban baru mengetahui anaknya sudah dinodai pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026.

Informasi itu diketahui pelapor dari teman anaknya, bahwa korban telah melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan para pelaku di kontrakan temannya.

“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama M ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah diinterogasi, M mengakui ada melakukan persetubuhan dengan korban di kontrakan temannya di Kecamatan Rangkui.

“M dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Teddy. (KBC)