HEADLINEHUKRIM

Pemuda di Belinyu Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

276
×

Pemuda di Belinyu Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan seorang pemuda berinisial F (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ya, kita berhasil melakukan Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026), dini hari tadi sekira jam 01.30, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan A Yani, Kampung Sunda, Kecamatan Belinyu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat personel Sat Resnarkoba melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.

Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, setelah terduga pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku F patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf A KUHP Juncto UU Nomor1 tahun 2023 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Iptu Budi Prasetyo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)