HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Pemuda di Belitung Diciduk Polisi

85
×

Pemuda di Belitung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang Pemuda yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat 5 Januari 2024.

Pemuda yang diketahui berinisial EJ alias Evan (24th), merupakan warga asal Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada dirumahnya,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/24) pagi.

Jojo menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari diterimanya informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan, berikut sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dikediamannya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku,” beber Jojo.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” demikian Jojo Sutarjo. (*)

Sumber: Bid Humas

error: Content is protected !!