BANGKA BARAT – Sikum Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Jebus, Jumat (9/8).
Kegiatan itu dihadiri oleh wali kelas, kepala sekolah dan para siswa siswi SMA Negeri 1 Jebus
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, menyampaikan anggota Sikum memberikan materi hukum meliputi pengertian remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.
[irp][irp]
“Contoh pelanggaran hukum yang biasa dilakukan para remaja seperti balap liar, penyalahgunaan narkotika dan tawuran antar pelajar,” kata dia.
Materi lainnya tentang pemberlakuan tilang dan tertib berlalu lintas di jalan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Juga Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Jebus






