BENGKULUHEADLINE

Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

697
×

Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

Sebarkan artikel ini
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Media Center Pemprov Bengkulu

BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyerahkan bantuan partai politik tahap pertama tahun 2024 kepada 11 Pengurus Daerah Partai Politik pemenang pemilu 2019-2024, dengan total bantuan senilai 2 miliar rupiah lebih.

Rohidin berpesan kepada 11 Parpol untuk menggunakan dana tersebut dengan 3 fokus, yaitu untuk kegiatan konsolidasi partai, penguatan kelembagaan partai dan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat.

“Untuk penggunaan anggarannya saya minta digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” tegas Rohidin di Balai Raya Semarak, Rabu (05/06).

Sementara Banpol yang diserahkan ini diketahui bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2024 melalui kegiatan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Bengkulu.

“Jadi ini untuk 9 bulan di mana masih hasil dari pemilu 2019. Selanjutnya untuk Oktober hingga Desember 2024 itu sudah hasil dari pemilu 2024. Di mana per 1 suara itu ditentukan 3.500 rupiah,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. (*)

Sumber: Media Center Pemprov Bengkulu