PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Timah, DPC HNSI Kabupaten Bangka, Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Sungailiat & Sekitarnya, juga Forum Silaturahmi Pesisir Bangka.
Rapat dengar pendapat terkait pendangkalan alur muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat itu digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/7).
Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka, Slamet Riyadi, mengungkapkan permasalahan alur muara Air Kantung atau Muara Jelitik itu hampir 24 tahun tidak kunjung selesai.
[irp][irp]
“Kami juga bingung kenapa pemerintah begitu lamban menangani secuil permasalah muara Jelitik yang berimbas sangat banyak kepada kawan-kawan nelayan yang ada di sana,” ungkap dia.
Lebih lanjut Slamet mengatakan, penanganan permasalahan alur muara Jelitik banyak blundernya. Sehingga persoalan itu jadi panjang.
“Banyak rapat, banyak kunjungan. Baik itu dari DPR RI, perwakilan dari pemerintah provinsi juga, sampai menteri pun sudah datang. Tapi untuk penanganan alur yang hanya sekitar 60 meter atau 80 meter gitu kok nggak bisa kebuka,” kata dia.
[irp][irp]
Slamet membeberkan, kebijakan-kebijakan yang ada seolah-olah hanya profit oriented dengan berdalih membantu nelayan. Perusahaan-perusahaan pun banyak yang sudah mengerjakan di sana, dengan segala kebijakan-kebijakan yang ada.
“Hari ini PT Pulomas sudah mengerjakan tanpa ada izin apapun. Kalau kita bicara investasi hari ini, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan di situ sudah banyak keluarkan modal. Itu buang-buang uang di sana. Kok pemerintah kita tega dengan perusahaan-perusahaan ini? Mereka benar-benar mau membantu kita di sana,” beber dia.
“Sejak dicabutnya izin PT Pulomas, susah nelayan kami Pak. Hampir 3 tahun. Mereka malahan sedih Pak. Kalau mau dibilang korban, kita semua korban di muara Jelitik ini. Korban dari kebijakan-kebijakan yang tidak pasti bagi pembukaan alur muara Jelitik. Tolong Pak, jangan terjadi lagi status quo itu,” harap dia.
[irp][irp]
Masih kata Slamet, dengan kebijakan Forkopimda dan penunjukan oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, hari ini PT Pulomas sudah mengerjakan pengerukan alur muara Jelitik.
“Pj Gubernur tunjuk PT Pulomas, tiba-tiba hari ini saya mendapatkan info bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka sudah keluarkan SK kepada PT yang lain, bukan kepada PT Pulomas. Ini Masalah Pak. Yang disuruh kerjakan PT Pulomas, tapi izinnya diberikan kepada perusahaan yang lain,” tutup dia.
Sementara Sekretaris Forum Silaturahmi Pesisir Bangka, Saidil Maulana, mengungkapkan alasan pihaknya sangat gigih memperjuangkan masalah ini.
[irp][irp]
Saidil mengatakan, legal hukum (pengacara) PT Pulomas akan mengambil langkah hukum terkait kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Jika PT Pulomas mengambil langkah hukum, siapa yang dirugikan Pak? Bapak atau nelayan kami? 3 tahun kerugian PAD kita di Kabupaten Bangka. Bapak tahu tidak hari ini betapa sulitnya nelayan kami untuk mendarat di pelabuhan perikanan? Bapak tahu tidak kematian 3 orang anak-anak yang mati sia-sia di muara itu? Sementara mereka mungkin punya harapan hidup yang lebih indah dari kita hari ini,” kata Saidil dengan suara lantang.
“Jangan Bapak semena-mena mengambil keputusan. Jangan kemudian Bapak memframing bahwa yang berjuang hari ini adalah orang-orang PT Pulomas. Kami hadir dalam kelompok ini mulai dari pemerintah. Saya tanya, yang dirugikan pemerintah apa nelayan kami?” kata Saidil masih dengan lantangnya. (Romlan)
Permasalahan Alur Muara Jelitik Dibahas Dalam RDP
