PANGKALPINANG – Persoalan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menjadi sorotan.
Kali ini, wacana pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyatakan usulan pembentukan Pansus tersebut akan dikaji secara komprehensif sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Edi menyusul dorongan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa, yang berencana mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut kewajiban plasma sekaligus menelusuri persoalan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Edi mengatakan, sejauh ini dorongan tersebut masih berupa penyampaian secara lisan. Karena itu, DPRD Babel masih menunggu adanya usulan resmi melalui struktur partai maupun Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung.
“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Edi, persoalan plasma bukan sekadar persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Ada aspek perizinan, kewajiban perusahaan, dokumen kemitraan hingga kepastian hak masyarakat yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, jika usulan resmi telah disampaikan, DPRD Babel disebut berpeluang memberikan dukungan.
Namun, Edi mengingatkan keputusan pembentukan Pansus tetap berada pada kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus mengikuti mekanisme serta tata tertib kelembagaan.
“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku,” tegasnya.
Edi Nasapta kembali menegaskan dukungan politik tidak boleh mengesampingkan prosedur kelembagaan DPRD.
Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar pengawasan terhadap persoalan plasma tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia berharap jika Pansus benar-benar dibentuk, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.
Edi mengatakan tujuan akhirnya bukan semata-mata membentuk Pansus, melainkan memastikan ada kejelasan mengenai kewajiban perusahaan dan hak masyarakat.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.
Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur resmi DPRD Kabupaten Belitung.
Bagus menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak boleh terus berputar pada janji tanpa kepastian penyelesaian.
Ia mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasan secara lebih kuat untuk membuka persoalan tersebut secara transparan.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus.
Menurut Bagus, Pansus diperlukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, bukan sekadar berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu ditelusuri antara lain dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma, realisasi kewajiban perusahaan hingga tanggung jawab masing-masing pihak.
Bagus menegaskan, apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU serta ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi. (KBC)






