PANGKALPINANG – Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Bangka Belitung kian menjadi perhatian.
Dalam waktu hanya 14 hari, Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran polres berhasil membongkar 11 kasus penyimpangan distribusi BBM dengan total 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Salah satu modus yang terungkap yakni membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 per liter. Artinya, pelaku meraup selisih Rp5.200 dari setiap liter solar yang diperdagangkan.
Kasus ini terungkap di Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA yang diduga bertindak sebagai penggerit atau pembeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sejumlah barcode dan mengganti nomor polisi kendaraan agar bisa melakukan pengisian BBM berkali-kali.
“Modus operandinya melakukan pembelian berulang di beberapa SPBU. Khusus di sini adalah solar yang dia beli harga Rp6.800 dijualnya dengan harga Rp12.000,” ungkap Dwi Agung saat konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (4/11/2026).
Praktik serupa ditemukan di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SU, AH, dan EA.
SU diduga bertindak sebagai penampung, sedangkan AH dan EA berperan sebagai penggerit. Selain solar, para pelaku juga diduga memperjualbelikan pertalite. BBM yang dibeli dengan harga Rp10.000 per liter tersebut dijual kembali seharga Rp12.500 per liter.
Menurut Dwi Agung, para pelaku memiliki pembagian peran. Ada yang bertugas membeli BBM secara berulang di SPBU, sementara pihak lainnya menampung hasil pembelian untuk kemudian dijual kembali.
Penyidik saat ini masih menelusuri bagaimana para tersangka memperoleh sejumlah barcode yang digunakan untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial H diduga berperan sebagai penampung BBM bersubsidi.
Sementara itu, kasus yang cukup menyita perhatian terjadi di Jalan Lintas Timur Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Polisi menemukan sekitar 8.000 liter atau 8 ton biosolar yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi BBM khusus nelayan.
Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AG, AN, dan IR. AG diketahui merupakan nelayan yang mengambil BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), sedangkan AN dan IR diduga berperan sebagai penggerit.
Dwi Agung menyebut pengungkapan itu menjadi perhatian karena BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru ditemukan dalam jumlah besar telah ditampung.
“Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, kok nelayan susah mendapatkan BBM di SPBN? Dan ternyata kita temukan bahan bakar itu BBM-nya sudah ditampung sekitar 8 ton jenis biosolar,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami dugaan penyimpangan tersebut, termasuk alur distribusi biosolar dari SPBN hingga sampai ke tangan para penampung.
Secara keseluruhan, dari 11 laporan polisi yang diungkap selama 14 hari, sebanyak empat kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Babel dan tujuh kasus lainnya oleh polres jajaran.
Dari empat perkara yang ditangani Ditreskrimsus, terdapat delapan tersangka. Sementara total tersangka dari seluruh pengungkapan mencapai 17 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Babel memastikan pengusutan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terus dikembangkan.
Fokus penyidikan tidak hanya pada para penggerit dan penampung, tetapi juga menelusuri sumber barcode serta kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut bermain dalam distribusi BBM bersubsidi di Bangka Belitung. (KBC)






