PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DA (42), warga berprofesi wiraswasta, diamankan petugas setelah terdeteksi membawa barang haram ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan aksi tersangka terungkap pada hari Selasa, 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Awalnya, DA diamankan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat pagi.
Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba segera melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah Barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin.
Teddy menuturkan, di lokasi kedua ini petugas menemukan sejumlah alat bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan tersangka.
“Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita total narkotika dengan berat bruto 7,2 gram,” tuturnya.
“Rinciannya pada TKP I (Lapas Narkotika Kelas II A) polisi menyita 6 paket sabu dalam bungkus plastik strip kecil, 4 butir pil ekstasi (inex), 7 potongan sedotan plastik hitam dan plastik ukuran besar, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna putih-biru (BN 4005 AA) dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy J5,” bebernya.
Sementara di TKP II (Barbershop Bukit Merapin) polisi menyita 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah pirex, 1 unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Pangkalpinang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk keperluan proses penyidikan dan pengembangan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang terlibat.,” demikian Teddy. (*)
Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas






