HEADLINEHUKRIM

Polsek Kelapa Tangkap Buronan Kasus Pencurian Buah Sawit PT BPL

256
×

Polsek Kelapa Tangkap Buronan Kasus Pencurian Buah Sawit PT BPL

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Polsek Kelapa berhasil menangkap terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT BPL Sinar Mas yang sempat Daftar Pencarian Orang.

Kedua pelaku ditangkap di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, setelah sempat buron hampir satu bulan.

Kedua DPO tersebut berinisial A (31) dan G (32) kedua pelaku merupakan warga kelapa. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sebelumnya terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas.

“Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Yos.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120.

Aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)