HEADLINE

Presiden Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Upaya Pemberantasan Judi Online

×

Presiden Pimpin Rapat Terbatas, Bahas Upaya Pemberantasan Judi Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo, memimpin rapat terbatas membahas upaya pemberantasan judi online di tanah air.

Rapat terbatas tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk penanganan judi online.
[irp]
“Keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” ungkap dia.

Budi mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian / lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata dia.
[irp]
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” beber dia.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
[irp]
Menurut Mahendra, ada aktivitas judi online yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.

Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain.

“Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” tutur dia.
[irp]
Masih kata Mahendra, sesuai dengan kewenangan dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo. Jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata dia.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. (*)
[irp]

Sumber: setkab.go.id

error: Content is protected !!