HEADLINEPEMKOT

Raperda Ini Dikembalikan DPRD, Begini Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang

221
×

Raperda Ini Dikembalikan DPRD, Begini Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin. (ist)

PANGKALPINANG – Berdasarkan surat Wali Kota Pangkalpinang Nomor: 180/289/HUK/IX/2025, bahwa pada tanggal 10 September 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan dua Raperda, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, pada Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka pengembalian Raperda Tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029.

Saparudin mengungkapkan, terkait dengan pengembalian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029, pada dasarnya Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terhadap pengembalian Raperda tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, dinyatakan bahwa Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” ungkapnya.

Selain itu juga, berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : W.7-PP.04.02-4395, perihal: Penyampaian Pengembalian Harmonisasi Raperda Kota Pangkalpinang, tanggal 9 Oktober 2025.

“Menindaklanjuti amanat ketentuan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Hasil Harmonisasi Raperda oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diatas, maka kami Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029 ke dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang,” katanya. (KBC)