HEADLINEHUKRIM

Ratusan Orang Diamankan, 63 Ditetapkan Tersangka, 39 Direhabilitasi

346
×

Ratusan Orang Diamankan, 63 Ditetapkan Tersangka, 39 Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2026 di Mapolda Babel, Jumat (30/1).

PANGKALPINANG – Hasil pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dan Polres/Polresta jajaran berhasil mengamankan ratusan orang, 63 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing, saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (30/1/2026).

Viktor mengungkapkan, barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis shabu seberat 865,57 gram, ganja 149,53 gram dan extasy 300 butir.

“Dari barang bukti yang disita tersebut, Polda Babel dan Polres/Polresta jajaran berhasil menyelamatkan dan mencegah 9.023 orang menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Untuk tersangka narkotika jenis shabu dan ektasi dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup, denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junco Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar,” tuturnya.

Viktor melanjutkan, sebanyak 39 orang pekerja tambang timah yang kedapatan sebagai pengguna Narkotika dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Pekerja tambang yang dilakukan rehabilitasi di Polres Bangka Selatan 15 orang, Polres Bangka Tengah 4 orang, Polres Bangka Barat 1 orang, Polres Bangka 3 orang, Polresta Pangkalpinang 16 orang,” demikian Viktor. (KBC)