HEADLINEKAMTIBMAS

Rolling Door Eks Gerai Indomaret di Lahan Sitaan Kejagung, Diduga Diganti Tanpa Izin

×

Rolling Door Eks Gerai Indomaret di Lahan Sitaan Kejagung, Diduga Diganti Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Teknisi diduga ganti rolling door di eks Gerai Indomaret di lahan sitaan Kejaksaan Agung. (Ist)

BANGKA TENGAH – Bangunan swalayan yang berdiri di atas lahan sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah diduga mengganti rolling door tanpa izin aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan, Sabtu (28/2/2026), rolling door bangunan tersebut telah dicopot dan diganti oleh pihak pengelola. Kondisi bangunan tampak terbuka saat proses pergantian berlangsung.

Bangunan yang sebelumnya beroperasi sebagai gerai Indomaret itu berdiri di atas lahan milik Thamron alias Aon, tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Lahan tersebut berlokasi di Jalan Raya Koba – Pangkalpinang, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Berok, Kecamatan Koba. Aset tersebut telah disita penyidik dan kini berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian negara.

Sejak dilakukan penyitaan, objek tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pemilik lama maupun penyewa. Setiap perubahan fisik, pembongkaran, atau tindakan yang berpotensi mengurangi nilai aset wajib memperoleh izin resmi dari aparat berwenang.

Jika penggantian rolling door dilakukan tanpa persetujuan, tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku tentang perintangan proses hukum, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang bukti.

Pengawasan aset sitaan di wilayah ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Peristiwa ini dinilai menjadi ujian ketegasan aparat dalam menjaga dan mengamankan barang sitaan negara.

Aset sitaan tidak dapat diperlakukan seolah-olah masih menjadi milik pribadi. Jika terbukti penggantian dilakukan tanpa izin, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terkait dasar hukum maupun izin atas penggantian tersebut.

Pihak pengelola bangunan juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencopotan dan penggantian rolling door. (KBC)