HEADLINEHUKRIM

RT Gondol Tas Berisi Harta Puluhan Juta

×

RT Gondol Tas Berisi Harta Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka RT diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah. Foto: Ist

BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34), terduga pelaku pencurian rumah camp di kawasan Bemban Desa Terentang, Kecamatan Koba, Rabu (17/7/24).

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas, IPDA Erwin Syahri, mengatakan RT (34) yang merupakan warga Desa Terentang itu telah diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah sekira pukul 02.30 WIB.

“Tim Opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT, warga Desa Terentang. Yang mana pelaku telah menggasak 1 buah tas selempang di rumah camp kawasan bemban yang berisi harta benda,” ungkap dia.
[irp][irp]
IPDA Erwin menuturkan, RT diamankan atas kasus pencurian 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP, KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp. 1000.000 milik korban.

Korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp. Selang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut, namun tas yang diletakkan di tempat sebelumnya sudah hilang, dan pintu belakang rumah camp tersebut dalam keadaan terbuka.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp30 Juta Rupiah dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah,” tutur dia.
[irp][irp]
Lebih lanjut IPDA Erwin menyampaikan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, RT diamankan polisi di sebuah pondok Tambang Inkonvensional di Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut,” beber dia.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Win)