PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 RSUD Dr (HC) Ir Soekarno ke Kejati Babel
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial AH selaku PPPK tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel, Selasa 18 Agustus 2026 lalu.
Kabar itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Babel melalui Pejabat Sementara Panit I Subdit III Tipidkor di Mapolda Babel, Selasa (1/9/2026).
“Ya, Senin kemarin, kita dari Subdit III Tipidkor telah melimpahkan tersangka AH selaku PPPK dalam perkara tipikor pengadaan MOT kepada JPU Kejati Babel,” ungkapnya.
Dikatakan Reza, penyidik Subdit III Tipidkor turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tipidkor yang merugikan negara sebesar 5.191.845.454 (total lost).
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (KBC)






