HEADLINEHUKRIM

Tersangka yang Belum Tertangkap, Irhamni Imbau Agar Menyerahkan Diri

×

Tersangka yang Belum Tertangkap, Irhamni Imbau Agar Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, didampingi Dir Krimsus Polda Babel dan Kapolres Bangka Selatan memberikan keterangan pers kepada awak media, Minggu (22/2).

BANGKA SELATAN – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengimbau kepada para tersangka terkait perkara penyelundupan timah yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Imbauan itu disampaikan Irhamni, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik As, seorang bos timah warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Minggu (22/2/2026).

“Ini masih sebagian kecil yang bisa kita ungkap, masih ada yang lain kami sedang lakukan pengejaran. Tersangka-tersangka lain yang belum tertangkap agar menyerahkan diri, sebelum kami melakukan upaya paksa penangkapan dan sebagainya,” imbaunya.

Sita Dokumen dan Pasang Police Line

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah As, seorang yang disebut-sebut sebagai bos timah di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Yang kami temukan di rumah As tadi adalah dokumen-dokumen, ada beberapa berangkas yang masih kami pasang police line. Kami melakukan status quo terhadap aset-asetnya kendaraan tadi seperti rekan-rekan lihat,” jelasnya.

Sementara untuk status As, Irhamni menyatakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau dua alat bukti sudah cukup, status As segera ditingkatkan sebagai tersangka.

“Tadi saat kami datang dia (As) sedang tidak berada di rumah. Tapi meskipun dia tidak berada di rumah saat penggeledahan, hal itu bukanlah suatu masalah bagi kami penyidik,” terangnya.

Menurut Irhamni, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan pastinya akan melakukan pengejaran.

“Untuk aset-aset yang dipasang police line patut diduga adalah hasil kejahatan, namun tentunya kami harus buktikan dahulu. Tetapi untuk pembuktian itu, kami buat status quo atas aset-aset yang dia miliki,” katanya. (KBC)