PANGKALPINANG – Berkat kejeliannya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Pelapor adalah orang tua korban. Sementara identitas pelaku inisial M, kejadiannya kurun waktu Agustus 2024 sampai Februari 2025,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut Mariners menuturkan, proses pengungkapan kasus ini berawal dari kerja keras penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang yang melakukan razia geng motor.
“Dengan kejelian penyidik kami mengecek semua HP, dan ternyata ada HP si korban yang berisi WhatApps yang mengarah ke arah seksual,” tuturnya.
Proses ini tidak mudah, karena yang bersangkutan pemilik Hp merupakan anak di bawah umur, sehingga penyidik harus pelan-pelan meyampaikan kepada orang tuanya dan mulai terbuka.
“Barang bukti WhatApps ini sudah diamankan yang tadi kita tunjukkan sebagai barang bukti. Proses ini memang cukup lama, karena penyidik kami harus hati-hati. Karena ini tidak ada bekas atau apapun, sehingga kami harus melakukan proses ke ahli sebagai alat bukti,” bebernya.
“Handphone ini hanya menjadi barang bukti. Tapi nanti Ketika saksi, korban menjadi suatu kesesuaian, maka akan menjadi alat bukti,” katanya. (kabarbangka.com)
Terungkap Berkat Kejelian Penyidik Periksa HP






