BANGKA TENGAHHEADLINE

Tidak Memenuhi Ketentuan, Puluhan Koperasi Dibubarkan

427
×

Tidak Memenuhi Ketentuan, Puluhan Koperasi Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Yudiansyah (Ist)

BANGKA TENGAH – Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 ini, Disperindagkop UKM Kabupaten Bangka Tengah telah membubarkan puluhan koperasi.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Batengmelalui Pengawas Koperasi, Yudiansyah, mengungkapkan sebanyak 25 koperasi dibubarkan Disperindagkop UKM Bateng sejak 2015 lalu hingga saat ini.

“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,” ungkap Yudiansyah di ruang kerjanya, Kamis (07/11/2024).

Dijelaskan Yudiansyah, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut, sebagian besar sektoril dan simpan pinjam.

“Selain itu, Koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga,” jelasnya.

Dikatakannya, di Kabupaten Bateng saat ini totalnya ada 155 unit koperasi tersebar di 6 Kecamatan dibawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng.

“Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif,” katanya.

Dua Jenis Koperasi

Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini, ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.

Untuk koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka, maka nantinya diawasi Otoritas Jasa Keuangan di bawah Kemenkeu RI,” bebernya.

Sedangkan koperasi sistem close loop atau koperasi simpan pinjam murni, maka tetap dibina dan diawasi oleh Kemenkop UKM.

“Saat ini, pihak Surveyor Indonesia (SI) sedang mensurvey mana sajakah koperasi-koperasi di Bateng yang open loop dan close loop,” kata Yudiansyah.

ASN Boleh Jadi Pengurus Koperasi

Saat disinggung apakah Aparatur Sipil Negara boleh menjabat sebagai Ketua atau pengurus koperasi, maka Yudi menegaskan, jika hal itu boleh dan sah-sah saja, karena tidak menyalahi aturan.

“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi. Karena yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara semenda,” demikian Yudi. (*)

Sumber: radarbahtera.com