HEADLINE

Tindak Lanjut Perpres Nomor 62

241
×

Tindak Lanjut Perpres Nomor 62

Sebarkan artikel ini

KAUR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional dengan tema Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, perwakilan dari PT Bank Negara Indonesia Cabang Bintuhan dan Kepala Desa Linau.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kaur, menyambut baik kegiatan ini dan memberikan dukungan penuh terhadap program Reforma Agraria di Kabupaten Kaur.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, Anindito, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria di Indonesia.

” Ya, kegiatan kita pada hari ini merupakan peralihan dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria di Indonesia. Dan pada hari ini juga kegiatan seperti ini dilakukan serentak oleh suluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di Indonesia,” kata dia.

Harapannya, sinergitas antar pemangku kepentingan akan mewujudkan reforma agraria, serta dukungan terus-menerus dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Reforma agraria diharapkan akan meningkatkan nilai tanah dan mendorong pemberdayaan tanah oleh masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kaur.

Acara ditutup dengan penanaman pohon lindung di sekitar pinggir pantai Desa Linau, sebagai upaya untuk memberikan manfaat baik bagi lingkungan dan masyarakat setempat. (Nana)

error: Content is protected !!