PANGKALPINANG – Penjabat Walikoya Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).
Rapat paripurna itu dengan agenda penyampaian dan penjelasan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD tersebut terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Reklame; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
“besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” kata Unu. (kabarbangka.com)
Unu Berharap 3 Raperda Ini Segera Dibahas
