HEADLINEHUKRIM

Wahyu Sebut Kasus Kliennya Terkesan Dipaksakan

1079
×

Wahyu Sebut Kasus Kliennya Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Foto: radarbahtera.com

BANGKA TENGAH – Sidang pra peradilan dengan termohon Polres Bangka Tengah kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 yang menjerat tiga tersangka yakni Leni, Dodi, Dudung warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Bateng, saat ini terus berlanjutberlanjut.

Diketahui pada Jumat pekan kemarin, dengan didampingi Firma Hukum Aldi Firdaus selaku kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Koba.

Kemudian dilanjutkan pada sidang-sidang berikut hingga sidang ke-enam digelar Jumat pagi (20/12/2024), PN Koba menggelar sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, yang garis besarnya dinyatakan pihak penyidik diduga melangggar KUHP.

Di mana salah satunya penyidik berinisial R mengakui di persidangan bahwa barang bukti tidak murni milik pelapor, melainkan sebagiannya masih milik orang lain selaku terlapor atau tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini.

Kemudian, tersangka diambil keterangannya di dalam BAP tidak didampingi advokat atau pengacara. Selanjutnya, Hakim PN Koba, Devia Herdita memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin awal pekan depan, dalam agenda putusan.

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Firdaus, menyampaikan seperti dalam persidangan keempat pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, dalam kesaksiannya sangat jelas, di mana penyidik dalam melakukan tugas ditemukan banyak kesalahan.

Kata Wahyu, di hadapan hakim penyidik R menyatakan di depan yang mulia hakim, di mana waktu pembuatan BAP ketiga orang tersangka tidak didampingi pengacara, dan penyidik pun mengakui bahwa tersangka yang dijerat dengan pidana hukuman kurungan badan di atas 5 tahun, wajib didampingi seorang pengacara.

“Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan, apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak didampingi advokat atau pengacara,” kata Wahyu seusai sidang praperadilan.

Sementara itu, lanjut Wahyu sudah jelas diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 114 KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum

“Jadi semakin jelas, bahwa penyidik telah mengabaikan hak tersangka, telah melakukan BAP kepada ketiga tersangka yang kini menjadi klien kami, pada saat diambil keterangannya ke 3 tersangka tanpa didampingi Pengacara dan hak klien kami diabaikan. Kami berharap yang mulia Hakim Pengadilan Negeri koba dapat mengabulkan permohonan kami dalam prapradilan ini,” ulasnya.

Wahyu juga berharap Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat menolak pelimpahan kasus ini, di mana BAP yang dilakukan penyidik tersebut cacat hukum, kecuali pada disaat diambil keterangan ketiga tersangka menyatakan bersedia diambil keterangannya tanpa didampingi advokat, pengacara dan atau penasehat hukum. (RB)

Sumber: radarbahtera.com