HEADLINEPEMPROV BABEL

10 Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Daerah

4
×

10 Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Daerah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto, mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/8/2022), dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Tito mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan perlunya melakukan langkah antisipatif untuk menangani inflasi, mengingat inflasi yang terjadi di dunia cukup tinggi, bahkan ada negara yang mencapai hiperinflasi hingga terjadi gangguan ekonomi sehingga memberikan efek domino.

Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono menjelaskan, beberapa komoditas yang memberikan andil inflasi terbesar periode Januari-Agustus 2022 di Tanah Air, yakni cabai merah, bawang merah, bensin, gas LPG 3 kilogram, dan tarif angkutan udara.

Sementara komoditas penyumbang utama inflasi periode Januari-Agustus 2022, yakni sewa rumah, telur ayam ras, beras, tarif listrik, dan biaya pulsa ponsel.

Margo juga mengatakan perlu mewaspadai inflasi yang didorong oleh komoditas pangan impor seperti gandum dan meslin, kedelai, gula dan daging jenis lembu.

“Kenaikan harga pada komoditas berbahan baku impor seperti produk olahan tepung gandum dan kacang kedelai yang banyak dikonsumsi masyarakat juga perlu diwaspadai,” ujarnya.

Oleh karena itu, guna mengendalikan laju inflasi tersebut, Menteri Tito  menyampaikan beberapa arahannya, diantaranya:

1. Melakukan komunikasi publik yang tidak membuat masyarakat panik dan mengupayakan masyarakat tetap tenang;

2. Mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;

3. Mengaktifkan Satgas Pangan di daerah yang memiliki tugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada kepala daerah, selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri dan mengecek langsung ke lapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi (suplai/distribusi);

4. BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, untuk masyarakat miskin karena 80% dari Rp.502 triliun subsidi BBM tidak tepat sasaran, sehingga perlu pengawasan oleh Pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum;

5. Laksanakan gerakan penghematan energi seperti mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari;

6. Gerakan tanam pangan cepat panen, yakni gerakan menanam tanaman seperti cabai bawang dan lain-lain sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga, gerakan ini perlu diinisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Babinkamtibmas;

7. Laksanakan Kerja sama Antar Daerah yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis, setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, di mana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus;

8. Intensifkan jaringan pengaman sosial seperti anggaran Belanja Tidak Terduga, anggaran Bansos, anggaran Desa, realokasi Dana Alokasi Umum Bansos Pusat;

9. BPS dan BI beserta Provinsi mengumumkan angka inflasi hingga tingkat Kabupaten/Kota;

10. Jadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas, sehingga seluruh stakeholder harus bersinergi seperti saat penanganan pandemi Covid-19. (*)


Sumber: Dinas Kominfo