BANGKA BARAT – Suasana haru menghiasi Rutan Kelas IIB Mentok pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Secara keseluruhan, total terdapat 239 narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Pihak Rutan menekankan bahwa pemberian remisi ini berlaku sama bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi, baik kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.
Kembalinya para narapidana ke tengah masyarakat diharapkan menjadi awal pembuktian diri untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Pesannya kembalilah ke masyarakat dengan menjadi manusia yang terbaik yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dulu, baru negara dan bangsa. Semua orang yang bebas dari sini diharapkan kembali bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Andri Firly, Kepala Rutan Kelas IIB Mentok saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya usai kegiatan.
Senada, Bupati Bangka Barat, Markus menyampaikan ucapan selamat dan berp3san kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah diberikan remisi.
“Bagi yang mendapatkan remisi, kami ucapkan selamat. Harapan kita mereka bisa memberikan kontribusi nyata dan manfaat kepada masyarakat, sehingga bisa diterima kembali dengan baik,” tegasnya. (KBC)
10 WBP Rutan Mentok Langsung Bebas






