BANGKA BARAT – Pemberian Remisi Umum HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIB Mentok tidak hanya menyasar narapidana pidana umum, tetapi juga kasus khusus seperti narkoba.
Kepala Rutan Mentok, Andri Firly, menegaskan bahwa pembebasan narapidana khususnya mekanisme Pembebasan Bersyarat (PB) memiliki prosedur hukum ketat yang wajib ditaati.
Bagi narapidana yang bebas melalui jalur PB, mereka masih memiliki kewajiban melapor ke Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga menjalani masa percobaan.
“Kalau untuk bebas murni tidak ada lagi berkas yang dilengkapi. Tapi kalau pembebasan bersyarat, dia harus melapor ke kejaksaan dan Bapas sampai masa dua pertiganya selesai, ditambah 1 tahun masa percobaan, tegas Andri Firly selaku Kepala Rutan Kelas IIB Mentok.
Sementara terkait pengawasan warga binaan kasus narkoba setelah keluar dari Rutan, pihaknya menegaskan batas kewenangan pembinaan institusinya.
“Untuk kapasitas di luar ketika mereka bebas, itu bukan kapasitas saya lagi. Mungkin itu kewenangan penegak hukum lain atau badan yang menangani. Apa yang sudah dilaksanakan di dalam Rutan, itulah kewenangan kam,” katanya. (KBC)
Kepala Rutan Mentok Jelaskan Aturan Bebas Bersyarat






