PANGKALPINANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, memimpin Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis (5/2/2026).
Hibir mengungkapkan, berdasarkan laporan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, sebanyak 17 orang anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir.
“Tidak hadir dikenakan sakit 1 orang, izin 5 orang, tanpa keterangan 7 orang,” ungkapnya.
“Dengan demikian, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang telah mencapai quorum, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Hibir menuturkan, rapat paripurna kali ini dengan acara pokok penyampaian dan penjelasan 3 rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda tersebut, yaitu:
1. Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
2. Rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta program kemitraan dan bina lingkungan.
3. Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.
“Penjadwalan ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah bersama eksekutif dan surat Wali Kota Pangkalpinang tanggal 2 Februari 2026, perihal penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang,” tuturnya. (KBC)
17 Anggota DPRD Hadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026






