PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota terhadap 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Salah satu Raperda yang diajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya Saparudin mengungkapkan, bahwa sehubungan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2026-2029, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembangunan perencanaan Nasional Sistem Perencanaan bahwa proses nasional, provinsi, maupun yang kabupaten/kota merupakan suatu kesatuan terdiri atas rencana jangka panjang untuk periode 20 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang, rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana,” ungkapnya.
Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Wali Kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota paling lambat 6 setelah dilantik.
“Menindaklanjuti amanat tersebut, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menyusun RPJMD Tahun 2025-2029, yang merupakan pelaksanaan RPJPD tahap ke (1),” katanya.
Saparudin menuturkan, RPJMD menjadi pedoman dalam arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang secara sistematis menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan yang terukur.
“Dengan adanya RPJMD, arah pembangunan menjadi jelas dan terfokus pada prioritas-prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah,” tuturnya.
“Dokumen RPJMD ini memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki landasan yang kuat dan saling terintegrasi, sehingga sumber daya yang ada dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” bebernya.
Saparudin melajutkan, adapun sasaran penyusunan Penyusunan RPJPMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029;
b. Menjadi dasar penyusunan RKPD dan menjadi pedoman dalam perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan setiap tahunnya;
c. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan tahunan daerah; dan
d. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap tahun pada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang pada Tahun 2025-2029.
“RPJMD Kota Pangkalpinang pada dasarnya menerjemahkan tujuan dan sasaran pembangunan provinsi menjadi intervensi yang lebih spesifik di wilayah perkotaan. Misalnya peningkatan kualitas infrastruktur kota, pengembangan ekonomi berbasis jasa dan perdagangan, serta perbaikan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup,” terangnya.
Menurut Saparudin, keselarasan ini juga dipertegas dalam RPJMD Provinsi, yang menyatakan bahwa dokumen RPJMD provinsi merupakan pedoman bagi penyusunan RPJMD kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan demikian, keterkaitan kedua dokumen tersebut menciptakan kesinambungan perencanaan pembangunan antara tingkat provinsi dan kota,” tuturnya.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak hanya mengejar target pembangunan lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian indikator makro provinsi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan daya saing daerah, serta penguatan pelayanan publik secara keseluruhan.
“Kolaborasi perencanaan ini memastikan bahwa pembangunan berlangsung terpadu, harmonis, dan saling memperkuat di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” demikian Saparudin. (KBC)






