HEADLINE

231 PPPK Kabupaten Kaur Terima Nomor Induk

430
×

231 PPPK Kabupaten Kaur Terima Nomor Induk

Sebarkan artikel ini
Bupati Kaur, Lismidianto

KAUR – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, telah menerima 231 Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lulus formasi 2023 dari BKN Regional 7 Palembang.

Nomor Induk seluruh PPPK yang dinyatakan lulus formasi 2023 segera akan dibagikan, setelah proses penandatanganan kontrak PPPK rampung.

Nomor Induk ini akan dibagikan setelah kontrak PPPK ditandatangani, dengan jadwal pembagian pada 3 Juni 2024 mendatang.

“Untuk Nomor Induk PPPK sudah rampung, saat ini tinggal menunggu proses penandatanganan kontrak. Sedangkan jadwal pembagian NIP kalau tidak ada perubahan tanggal 3 Juni 2024,” kata Bupati Kaur, Lismidianto, melalui Kepala BKD-PSDM Sifrihadi, Minggu 26 Mei 2024.

Menurut Kepala BKD-PSDM, Sifrihadi, formasi PPPK 2023 terdiri dari 149 guru, 47 tenaga teknis, dan 35 tenaga kesehatan.

Keterlambatan penerbitan Nomor Induk disebabkan perubahan data peserta lulus dan masalah data. Namun, anggaran gaji PPPK sudah siap tanpa kendala.

Setelah kontrak ditandatangani, Nomor Induk akan dibagikan oleh Bupati Kaur, Lismidianto.

Dengan selesainya penerbitan Nomor Induk ini, Pemda Kaur akan membuka kembali perekrutan PPPK, menunggu aturan lebih lanjut.

Formasi PPPK 2023 awalnya berjumlah 262, dengan 241 yang lulus, terdiri dari 149 guru, 53 tenaga teknis, dan 39 tenaga kesehatan.

Namun, karena masalah yang muncul setelah pengumuman, jumlah akhir penerima Nomor Induk adalah 231 orang. (Nana)