BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu memusnahkan sebanyak 3200 surat suara pemilu yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengancara dibakar di halaman KPU Kota Bengkulu, Selasa (13/2/2024), disaksikan Penjabat Walikota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu dan pihak terkait.
“Kita telah melaksanakan pemusnahan surat suara sebanyak 3.200 sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari surat suara yang rusak maupun yang berlebih disemua jenis pemilu dan tingkatan,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Rayendra menambahkan, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan audit yang ketat, sesuai dengan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Jadi pemusnahan tersebut dilakukan sebagian dari upaya KPU untuk menjaga keamanan yang terkandung informasi sensitif didalamnya,” imbuh dia.
Reyendra mengatakan bahwa surat suara yang dimusnakan yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden RI, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu. (Nur)