BANGKAHEADLINE

344 Tenaga Kerja Dirumahkan, 75 Orang Di PHK

4
×

344 Tenaga Kerja Dirumahkan, 75 Orang Di PHK

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Sebanyak 343 orang tenaga kerja di Kabupaten Bangka dirumahkan dan 75 orang terkena PHK akibat Covid-19, Jum’at (08/01/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Dalyan Amri mengatakan, Pemerintah Daerah untuk saat ini tidak diberikan kewenangan untuk mendata ulang setiap perusahaan yang terkena PHK maupun dirumahkan.

“Untuk saat ini karena kita tidak diberikan akses untuk membantu sehinga kita tidak mendata tiap perusahaan. biasanya langsung ke pusat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Daerah hanya bisa memediasi setiap tenaga kerja yang melapor saja.

“Tugas kami untuk sekarang hanya membantu untuk mediasi permasalahan saja, karena ada jalurnya,” terang Dalyan.

Sementara itu, untuk data sementara yang dikumpulkan selama satu tahun yang lalu berjumlah 344 orang dirumahkan, dan 75 orang di PHK.

“Yang masuk ke kita sekarang ini data dari bulan Maret sampai dengan Desember 2020, sebanyak 344 orang yang dirumahkan, dan 75 orang yang terkena PHK,” kata Dia (Sholihin)