BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Desa Gadung.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Wira Pratama, Kamis (24/10/2024).
[irp]
Penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Toboali, di mana tim penegak hukum melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu, yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening besar, sembilan bungkus berukuran sedang, dan empat bungkus berukuran kecil.
[irp]
Selain itu, alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong dan pirek kaca, juga ditemukan.
Polisi menyita barang berharga lain, termasuk uang tunai Rp 650.000, beberapa unit handphone, dan sepeda motor.
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Hary menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Bangka Selatan.
[irp]
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lainnya. Dengan ditangkapnya empat tersangka, diharapkan aktivitas ilegal ini dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih aman.
“Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak narkoba kepada masyarakat,” ujar Hary. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
4 Orang Ditangkap di Desa Gadung, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
