HEADLINEHUKUM KRIMINAL

5 Pegawai PT Timah Diperiksa Sebagai Saksi

142
×

5 Pegawai PT Timah Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Ketut Sumedena

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kelima orang tersebut diperiksa Kejagung pada, Kamis 14 Maret 2024. Kelima orang tersebut antara lain yakni. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. KemudianES selaku Karyawan PT Timah Tbk. Serta, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Hingga, AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 sampai dengan Desember 2021. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena, mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Lanjutnya, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang media ini, Kamis. (Dika)