HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

5 Warga Sungaiselan Dikirim ke Tempat Rehabilitasi

226
×

5 Warga Sungaiselan Dikirim ke Tempat Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Warga Sungaiselan yang dikirim ke tempat rehabilitasi. (Ist)

BANGKA TENGAH – Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah.

Prinsip itulah yang dikedepankan Polres Bangka Tengah dalam menangani lima warga Kecamatan Sungaiselan yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.

Berawal dari laporan masyarakat, petugas Sat Resnarkoba mengamankan lima orang di sebuah rumah di Kelurahan Sungaiselan, Rabu, 8/4/26).

Proses penggeledahan yang turut disaksikan keluarga, dan perangkat desa berlangsung secara terbuka, namun hasilnya tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif metamfetamin.

Dalam situasi ini, kepolisian tidak langsung menempuh jalur hukum, melainkan lebih memilih langkah pemulihan.

Kelima warga tersebut kemudian diserahkan ke BNN Kota Pangkalpinang untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, pendekatan ini bertujuan untuk membantu para penyalahguna keluar dari ketergantungan, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri.

“Rehabilitasi menjadi langkah penting agar mereka bisa pulih, dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (9/4/26)

Langkah ini, lanjut AKBP Bratasena, lebih dari sekadar penindakan, namun sinergi antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan narkotika.

“Dukungan lingkungan menjadi kunci keberhasilan proses pemulihan,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakan AKBP Bratasena, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif, tidak hanya dalam melaporkan, tetapi juga mendukung upaya rehabilitasi bagi mereka yang sedang berjuang lepas dari ketergantungan.

“Pendekatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa di balik setiap kasus, selalu ada ruang untuk harapan dan perubahan,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan