BANGKA SELATAN – Guna melindungi konsumen dalam berbelanja menggunakan timbangan dan lainnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan Kabupaten Bangka Selatan menggelar pelayanan tera ulang di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.
Kegiatan tera ulang melalui Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal ini dalam rangkaian Program AIK BAKUNG, Selasa (16/7/24).
[irp]
Tujuanya untuk menjamin kebenaran dan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi sehari-hari, serta menciptakan keadilan bertransaksi dan perlindungan bagi konsumen.
Kepala DKUKMINDAG Basel, Anshori, menyampaikan sasaran kegiatan ini adalah seluruh masyarakat Desa Sadai yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
[irp]
“Hari ini kita pusatkan kegiatan ini di Desa Sadai. Harapan kita, meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tera dan tera ulang, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP yang digunakannnya dalam kegiatan berusaha,” ujarnya kepada Mediaqu.
Dengan dilakukannya tera ulang secara berkala, lanjut Anshori, pihaknya dapat memastikan semua transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur dapat berlangsung secara adil, tepat dan akurat.
[irp]
“Jadi prosesnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bahwa alat ukur yang telah tertera atau tera ulang akan diberi tanda tera berupa segel dan stiker yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal DKUKMINDAG Basel,” pungkasnya. (Yusuf)
Tera Ulang Guna Lindungi Konsumen






