BANGKADPRDHEADLINE

Defisit Parah Jadi Sorotan, Ketahui Dana Pemda yang Ada di Bank Daerah

9152
×

Defisit Parah Jadi Sorotan, Ketahui Dana Pemda yang Ada di Bank Daerah

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bangka Periode 2013-2018, Tarmizi Saat. (Foto: Romlan)

BANGKA – Parahnya defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka menjadi sorotan publik. Hal itu berdampak pada pengurangan TPP Pegawai, pembayaran gaji honorer, serta pembangunan di Bumi Sepintu Sedulang ini.

Kekinian beredar kabar bahwa dana abadi milik Pemerintah Kabupaten Bangka di salah satu bank daerah sudah menipis atau bahkan sudah habis.

Mantan Bupati Bangka Periode 2013-2018 yang kini duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat, mengungkapkan ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur bahwa dana pemerintah daerah harus di bank daerah.

“Karena bank daerah itu sahamnya milik pemerintah daerah, khususnya Bank Sumsel Babel yang merupakan milik pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,” ungkap Tarmizi di Sungailiat, Selasa (3/12) pagi.

Menurut Tarmizi, uang milik Pemerintah Kabupaten Bangka yang ada di Bank Sumsel Babel antara lain dana penyertaan modal, dana abadi, dana untuk bencana dan dana darurat, dana transfer dari DAK dan DAU, kamudian dana tak terduga semuanya di bank daerah tersebut.

“Menurut informasi dari Sekda, karena yang tahu persis tentang keuangan itu Sekda, ada dana penyertaan modal, kemudian dana abadi sebagai tanda bahwa kita pemilik saham yang ada di Bank Sumsel. Itu tergantung kesepakatan RUPS di Palembang yang dihadiri oleh gubernur, bupati dan walikota di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan,” bebernya.

“Zaman Sekda Pak Feri Insani, zaman saya bupati dulu pernah dana abadi atau dana penyertaan modal itu diambil. Dulu zaman kami pernah mencapai 100 milyar. Setelah kita selesai jadi bupati, saya tidak tahu lagi perkembangan seperti apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tarmizi menuturkan, dana abadi atau penyertaan modal itu tidak boleh serta merta ditarik, karena dana itu sebagai tanda bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka termasuk pemilik saham di Bank Sumsel.

“Kalau kita ambil duitnya berarti kita bukan pemilik saham lagi. Kalau bukan pemegang saham, kita tidak diundang di RUPS. Penyertaan modal itu atas persetujuan DPRD, penarikan juga harus persetujuan DPRD. Karena sebelumnya kita rapat, misalnya tahun ini kita nyumbang berapa? Di tingkat komisi dibahas, semua partai setuju, pimpinan setuju, ketok palu APBD bahwa penyertaan modal boleh ditambah,” tuturnya.

Masih kata Tarmizi, semakin besar penyertaan modal, semakin besar juga deviden atau bagi hasil dari keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu pemilik saham.

“Kita diskusi dulu. Pak Rustamsyah, Pak Sekda, panggil keuangan, Bappeda, kemudian yang terkait DPKAD. Kita diskusi dengan pimpinan dewan, baru rapat paripurna. Kenapa ditambah penyertaan modal? Supaya bertambah juga pendapatan daerah, karena termasuk pendapatan lain-lain yang sah,” katanya. (Red)