PANGKALPINANG – RF (20), tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi di Kota Jambi, Minggu (15/6/2025) lalu.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana, Selasa (17/6/2025) malam.
Menurut Rully, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Babel yang sedang melakukan penyelidikan keberadaan RF, mendapat informasi terlapor tinggal bersama ibu kandungnya di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Atas informasi tersebut Tim Jatanras Polda Babel berkordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan monitoring keberadaan pelaku di Kota Jambi.
Pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 tim gabungan mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Jambi, RF terlihat di Jalan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kerja sama antara Penyidik Subdit IV dan Subdit III Jatanras Polda Babel bersama Tim Resmob Polda Jambi serta Polsek Danau Teluk, RF berhasil diamankan pada Pukul 17.00 WIB.
Tersangka RF diamankan oleh Tim Resmob Polda Jambi bersama barang bukti berupa 1 unit HP merek REALME 14C warna hitam.
Selanjutnya tim Penyidik Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras berangkat ke Kota Jambi untuk membawa tersangka ke Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut. (kabarbangka.com)






