HEADLINEHUKRIM

Kasus Hilangnya Ventilator Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian 3 Milyar Lebih

×

Kasus Hilangnya Ventilator Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian 3 Milyar Lebih

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

PANGKALPINANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat kesehatan berupa Ventilator yang dikabarkan hilang dari RSUP Dr (HC) Ir Soekarno.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya 3 orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

“Untuk kronologis lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Pak Direktur Reserse Kriminal Umum,” ungkapnya.

Lanjut Fauzan, pelaku pencurian Alkes di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno itu antara lain JY (29) sebagai ATEM (Teknisi Alkes, Fs (30) seorang honorer supir mobil Ambulance dan RK (31), seorang honorer bidang Formasi.

Sementara penadah atau pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka ada JA (26) dan AY (38).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menuturkan, pada tanggal 11 September 2024 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap barang inventaris Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno.

Sebanyak 17 unit Ventilator senilai Rp34 Milyar dikabarkan hilang dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

“Untuk 3 pelaku pencurian Ventilator itu kita amankan di sini juga, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Jucnto pasal 64 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun),” tuturnya.

“Kalau untuk pembeli atau penadah kita amankan di Bekasi dan Tasikmalaya, mereka dikenakan Pasal 480 KUHP (Pertolongan Jahat/penadahan ancaman hukuman maksimal 4 tahun),” imbuhnya.

Arvan membeberkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa barang yang hilang milik RSUD itu berupa alat-alat medis seperti Ventilator sebanyak 17 unit dan beberapa alat medis lainnya.

“Hilangnya alat medis tersebut diduga terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Barang-barang tersebut merupakan barang pengadaan maupun barang dari hibah,” bebernya.

Lebih lanjut Arvan menjelaskan, Ventilator yang hilang terdapat di ruangan ICU, PICU, ISOLASI COVID dan RUANGAN IC PCU.

“Saksi di ruang ICU dan PICU ada melihat pelaku atas nama JY yang merupakan ATEM (Teknisi Alat Medis) membawa keluar Ventilator dari ruangan ICU dan PICU. Alasannya membawa keluar Ventilator dalam rangka perbaikan, tetapi sampai dengan saat ini tidak dikembalikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Arvan menerangkan, tersangka JY selaku ATEM mengambil alat Ventilator yang tidak dipakai atau rusak dari ruangan-ruangan yang ada di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Ambulance yang dikendarai tersangka Fs, lalu disimpan di rumah tersangka RK.

“Tersangka JY alias Jopis mengambil barang di ruangan seperti ICU, NICU, PICU di saat perawat maupun dokter sedang sibuk melayani pasien. Perawat dan dokter tidak mencurigai pelaku, dikarenakan pelaku merupakan teknisi perbaikan Alkes tersebut,” terangnya.

Setelah itu tersangka RK mencari pembeli di Marketplace Facebook dan menemukan seorang yang mau membeli atas nama JA dan AY. Antara mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah sepakat, RK mengirimkan alat Ventilator tersebut melaui pengiriman jasa ekspedisi JNE Pangkalpinang ke Tangerang dan Bekasi sesuai dengan alamat pembeli tersebut,” sambungnya.

Menurut Arvan, Ventilator tersebut dijual tersangka kepada penadah sebesar Rp. 20.000.000-hingga Rp. 25.000.000 / unit. Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 dan tahun 2024, tergantung dari Ventilator yang bisa tersangka curi hingga akhirnya mereka jual.

“Total Ventilator yang berhasil tersangka jual sebanyak 17 unit. Uang hasil penjualan Ventilator tersebut dibagi 3. Menurut keterangan mereka uangnya digunakan bermain judi online, membayar hutang pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Arvan melanjutkan, menurut keterangan dari tersangka JA dan AY, bahwa ia dihubungi oleh tersangka RK dan menawarkan alat Ventilator tersebut melalui Whatsaap dengan mengirimkan video dan foto kondisi dari Ventilator tersebut.

Setelah sepakat, tersangka JA dan AY membeli alat Ventilator tersebut sebesar Rp. 20.000.000-hingga Rp. 25.000.000 / unitnya, tergantung dari kondisi alat tersebut.

Ventilator tersebut tidak dikirim secara utuh, tetapi dipreteli terlebih dahulu part-partnya atau bahasa lainnya dikanibal.

Oleh penadah atau pembeli, diambillah part-part yang masih bagus, kemudian dirangkai kembali sehingga bisa berfungsi dan bisa digunakan lagi.

“Sebagian sudah dijual kembali dengan harga Rp. 50.000.000 / unitnya dan untuk alat alat medis lainnya dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 500.000 – hingga Rp. 2.500.000. Sedangkan yang tidak laku terjual masih tersimpan di rumah kedua tersangka penadah tersebut,” katanya.

Arvan menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya, karena saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dari keterangkan tersangka dan saksi-saksi.

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, memastikan penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Sudah kita kirim SPDP ke Kejati. Yang pertama itu SPDP 3 orang tersangka pelaku pencurinya. Untuk SPDP yang penadah itu setelahnya, karena kan mereka diamankan belakangan,” demikian Faisal. (kabarbangka.com)